KHITBAH/meminang/melamar adalah pengantar atau wasilah menuju jenjang pernikahan. Yakni pengutaraan maksud dari seorang laki laki yang ingin menikahi seorang wanita.
Jarang sekali pernikahan yang tidak diawali dengan khitbah, meskipun khitbah ini bukan merupakan syarat sahnya pernikahan. Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang hukum khitbah. Sebagian mengatakan mubah, sebagian berpendapat sunah, bersandar pada apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw saat mengkhitbah Aisyah ra binti Abu Bakar (Hadis Sahih riwayat Ahmad, Bukhari dan An-Nasai)
Khitbah dimaksudkan agar masing masing pihak yang akan menikah bisa saling mengenal sehingga terjadi keridhoan antara kedua pihak dan tidak ada penyesalan. Yang Perlu dicatat, khitbah tidak berkonsekwensi terhadap hak dan kewajiban, dan tidak bermakna menghalalkan yang haram. Artinya orang yang sudah khitbah, tetaplah sebagai orang "asing", sebelum terjadi aqad nikah.
Tidak ada yang dihalalkan bagi yang mengkhitbah maupun yang dikhitbah, kecuali sebatas melihat pinangannya saat prosesi khitbah, yang dimaksudkan agar ridha terhadap kondisi masing-masing. Para ulama berpendapat bahwa yang boleh dilihat saat khitbah adalah sebatas muka dan telapak tangan.
Dengan maksud agar timbul keridhoan, maka selayaknya seorang lelaki yang akan menikahi seprang perempuan, harus mengenal dengan baik siapa calonnya yang akan dinikahi.
Rasulullah saw bersabda, " Pilihkan untuk nuthfah kalian, tempat-tempat pembuahan yang baik (H.R Daruqutni). Dalam redaksi lain: pilihlah benih-benih untuk nuthfah kalian, nikahilah calon-calon yang sekufu dan nikahilah mereka.
Umar bin Khattab ra berkata, "Di antara hak pertama seorang anak adalah mendapatkan calon ibu yang baik dan memilihnya sebelum ia dilahirkan, yakni dengan sifat-sifatnya yang baik, mulia, taat, dan menjaga kesuciannya, dewasa dalam menangani urusannya, diridhai akhlaknya, teruji kematangannya, dan kesempurnaan akalnya, serta setia kepada suaminya dalam segala hal."
Berdasar beberapa penjelasan di atas, mengetahui seluk beluk wanita yang akan dinikahinya menjadi suatu kemestian bagi seorang lelaki yang akan menikah, agar di kemudian hari tidak ada penyesalan. Yang pertama harus dilihat adalah agama dan akhlaknya, setelah itu faktor lain yang memperkuat keharmonisan dalam hidup berumah tangga, diantaranya adalah masalah kesehatan fisiknya adakah penyakit yang berbahaya, atau penyakit keturunan yang berpotensi merusak keharmonisan rumah tangga. Atau penyakit mandul, atau juga penyakit menular dari keluarganya. Hal hal semacam ini bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk dipilih atau tidaknya seorang wanita.
Jika Anda merasa bahwa penyakit yang diderita oleh keluarga adalah penyakit yang kira kira akan berpengaruh dan berkaitan secara langsung kepada anda, misal penyakit keturunan, atau penyakit menular, maka akan lebih bijaksana jika Anda berterus-terang menyampaikan yang ada, agar tidak ada penyesalan di belakang hari pada diri "suami" sesudah menikah. Setelah Anda jelaskan dan berterus terang, selanjutnya, Anda bertawakal kepada Allah, apakah calon Anda akan melanjutkan ke jenjang pernikahan, atau membatalkan, kita serahkan semua urusannya kepada Allah.
Akan tetapi, jika penyakit yang ada pada saudara Anda tidak berpengaruh dan berkaitan dengan anda, maka sebenarnya tidak perlu menjadi hal yang terlalu dikhawatirkan oleh calon anda, dan jika dia tidak menanyakan, maka Anda tidak perlu menjelaskan kepadanya. Tidak semua hal harus diceritakan/diinformasikan, jika hal tersebut tidak berpengaruh secara langsung.
Penulis khitab fiqih wanita, Syekh Ibrahim Muhammad Djamal, berpendapat bahwa penyakit wanita yang bisa membatalkan pernikahan antara lain: gila, lepra, sopak, dan lubang vagina yang tertutup atau terdapat tulang yang menghalangi persetubuhan.
Maka kalau calon Anda tidak menanyakan, maka Anda tidak perlu menjelaskan, dan dengan demikian Anda insya Allah tidak berdosa, karena tidak berdusta. Kecuali jika dia bertanya, dan Anda menjelaskan tidak seperti realitasnya, maka berarti Anda berbohong, yang berarti berdosa, dan hal ini akan membawa akibat yang tidak baik.
"Abdullah ibnu Masud berkata bahwa Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya benar (jujur) itu menuntun kepada kebaikan, dan kebaikan itu menuntun ke surga, dan seseorang itu berlaku benar sehingga tercatat di sisi Allah sebagai seorang yang siddiq (yang sangat jujur dan benar). Dan dusta menuntun kepada curang, dan curang itu menuntun ke dalam neraka. Dan seorang yang dusta sehingga tercatat di sisi Allah sebagai pendusta."
(Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam kitab "Tatakrama" bab: firman Allah Taala: Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan jadilah kamu semua bersama orang-orang yang benar).
Wallahu alam bishawwab. [Sri Kusnaeni dalam dakwatuna ]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Nc2W9d
No comments:
Post a Comment