Pages

Sunday, October 21, 2018

Audit Ulang Kerusakan Lingkungan oleh Freeport

INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah disarankan melakukan audit ulang terkait kerusakan lingkungan atas kegiatan pertambangan konsentrat PT Freeport Indonesia. Hal itu bila Freeport tidak mau ganti rugi atas kerusakan lingkungan.

"Berubding atau renegosiasi soal lingkungan ini. Salah satunya dengan mengaudit masalah lingkungan," kata Pengamat Energi, Marwan Batubara di Jakarta, Minggu (21/10/2018).

Dengan audit ulang, diyakini akan memperjelas masalah ini. Sebab, saat ini perusahaan asal Amerika Serikat itu mempertanyakan hasil audit yang dilakukan oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) dan masuk dalam audit BPK yang menunjukan adanya potensi kerugian negera senilai Rp 185 triliun.

"Audit ulang lingkungan, kalau perlu lembaganya ditunjuk bersama yang selain BPK. Tapi BPK juga harus tetap dilibatkan, juga KLHK karena yang menilai dari lembaga operasional teknis yang bertanggung jawab untuk isu lingkungan," kata dia.

Irjen Kementerian LHK Ilyas Assad sebelumnya mengatakan masalah lingkungan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (Limbah B3) berupa tailing belum diselesaikan.

"Masalah lingkungan di sana, di Kepmen KLHK hampir seluruhnya selesai kecuali tailing, kami beresin nanti sekalian roadmap," kata Ilyas saat jumpa pers usai menyaksikan penandatanganan sale and purchase agreement (SPA) antara PT Inalum dengan Freeport McMoran di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (27/9/2018)

Dia mengamini KLHK sempat menerbitkan Keputuaan Menteri menyangkut pencemaran lingkungan dari aktivitas PT FI. Kemudian surat berisi perintah perbaikan lingkungan sudah diikuti dan tinggal penyelesaian tailing serta antisipasi kejadian serupa ke depan.

Dengan demikian, KLHK dan PTFI sedang menyusun road map berisi strategi antisipasi kerusakan lingkungan.

"Dalam waktu dekat ini, roadmap tersebut nantinya soal pengaturan dan penanganan tailing dan lingkungan akan selesai dalam waktu satu tahun," ujar dia.

Sementara Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin mengatakan terkait masalah lingkungan yang menjadi sorotan sudah menjadi perhitungan dalam melakukan transaksi divestasi 51% saham PT Freeport sebesar US$ 3,85 miliar atau setara Rp 56 triliun.

"Jika mengenai lingkungan, kami di dalam memperhitungkan transaksi, semua faktor sudah diperhitungkan," kata Budi. [hid]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2yRFMA2

No comments:

Post a Comment