Pages

Saturday, October 6, 2018

Bupati Kotawaringin Barat Dipolisikan

INILAHCOM, Jakarta - Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah dilaporkan oleh sejumlah warga Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah atas kasus dugaan perampasan tanah milik ahli waris mendiang Brata Ruswanda seluas 10 hektar dengan menggunakan surat keputusan (SK) Gubernur Kalteng palsu.

"Hari ini kami membuat laporan tentang perampasan tanah yang diduga dengan cara melakukan memalsukan surat yang dilakukan dengan seolah-olah ada SK Gubernur Kalteng. Terlapornya Bupati Kotawaringin Barat, Ibu Nurhidayah," kata Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum pelapor di Jakarta, Sabtu (6/10/2018).

Dalam surat palsu tersebut dinyatakan bahwa tanah ahli waris milik Pemkot Kotawaringin Barat.

"Diduga SK gubernur ini tidak terdaftar di Kantor Gubernur Kalteng tapi telah dipakai oleh Bupati Kotawaringin untuk mengklaim kepemilikan (tanah)," ujarnya.

Selain itu, SK gubernur itu diduga juga digunakan pihak Nurhidayah sebagai bukti di pengadilan.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1228/X/2018/Bareskrim. Nurhidayah dituduh telah melakukan tindak pidana sumpah palsu, pemalsuan surat yang melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, 266 KUHP, 263 KUHP.

Dalam kesempatan tersebut, Kamaruddin juga melaporkan Nurhidayah atas kasus lain yakni dugaan tindak pidana memasuki pekarangan milik ahli waris Brata Ruswanda dengan mengerahkan Satpol PP, Sekretaris Daerah dan pejabat Kotawaringin Barat pada 26 September 2018.

Laporan ini tertuang dengan nomor LP/1229/X/2018/Bareskrim. Dalam laporan tersebut, Nurhidayah dituding telah menyerobot tanah milik orang lain, memasuki pekarangan tanpa izin, kejahatan menguasai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang melanggar UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, Perppu nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, 385 KUHP, 167 KUHP, 551 KUHP.

Menurut dia, ada 10 ahli waris mendiang Brata Ruswanda yang menjadi korban kasus sengketa lahan ini.

Ia mengatakan, tanah yang menjadi sengketa adalah tanah seluas 10 hektar yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Kronologi sengketa lahan ini berawal pada 1963 di mana tanah ahli waris tersebut dijadikan sebagai lahan pertanian. Kemudian pada tahun 1973, dibuatkan surat keterangan menurut adat bahwa tanah tersebut milik Brata Ruswanda yang saat itu merupakan pejabat Kotawaringin Barat.

Kemudian Brata dimutasi ke Kalimantan. Sementara tanahnya dipinjam untuk menjadi lahan pembibitan Dinas Pertanian.

"Dipinjamkan dengan syarat, sewaktu-waktu tanah tersebut dibutuhkan oleh Brata, maka perjanjian gugur secara otomatis," jelas dia.

Selanjutnya Brata kembali ke Kotawaringin Barat pada tahun 1982. Namun, beberapa bagian tanah yang berbatasan dengan tanah milik Brata terkena pembebasan tanah dan dijual per kavling oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, tanah milik Brata tidak mendapatkan sertifikat.

"Ketika dimohonkan sertifikatnya di kantor BPN justru terlapor membuat surat kepada BPN agar jangan memberikan sertifikat dengan alasan tanah milik pada pemda dengan menggunakan surat yang diduga palsu," tutur dia. [hpy]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2BZBzxe

No comments:

Post a Comment