
INILAHCOM, Sampang - Kapal patroli 1035 Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polres Bangkalan, Madura mengamankan kapal motor Loh Jinawi yang dinahkodai Cholilidin (45) warga Desa Campur Rejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Penangkapan dilakukan lantaran menangkap ikan dengan menggunakan jaring trawl.
"Larangan nelayan menjaring ikan dengan jaring trawl ini sudah diatur dalam Pasal 85 jo Pasal 9 dan 100B UU RI no. 45 Th 2009 tentang Perikanan. Peraturan Menteri Kelautan," terang AKP Irma S, Kasatpolairud Polres Bangkalan, Rabu (31/10/2018).
Lebih lanjut Irma menjelaskan, penangkapan KM Loh Jinawi di perairan Bangkalan itu pada posisi 07 00' 131" S - 117 41' 625" E. "Saat ini kapal beserta nahkodanya sudah berada di Polairud untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Sekadar diketahui, alat penangkapan ikan jaring trawl merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang penggunaannya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, hal ini disebabkan karena alat tangkap tersebut ditengarai dapat menyebabkan kerusakan sumberdaya ikan dan lingkungannya. [beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Sz8uyL
No comments:
Post a Comment