
INILAHCOM, Malang - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menegaskan aturan kampanye di tempat ibadah, lembaga pendidikan dan fasilitas negara dilarang untuk kegiatan kampanye.
KPU tak segan akan menghentikan aktivitas kampanye jika nekat dilakukan di tempat-tempat terlarang.
"Jelas itu tidak boleh. Kalau mereka datang mau seminar, diskusi, dialog silahkan saja yang tidak boleh adalah kampanye," kata Arief Budiman, Selasa (16/10/2018).
Arief mengatakan seminar dan dialog di lembaga pendidikan seperti di universitas akan diawasi oleh KPU. Jika seminar atau dialog disisipi ajakan memilih salah satu capres, KPU akan menghentikan seminara itu.
"Kalau dia seminar melakukan dialog ya tidak apa-apa. Tapi begitu di dalam dialog itu ada ajakan kampanye, itu langsung di stop," ujar Arief.
Arief mengatakan agar tim sukses maupun tim kampanye tidak melanggar aturan harus mentaati peraturan yang telah disepakati. Jika tujuan seminar adalah, membicarakan soal kondisi bangsa diperbolehkan. Asal tidak ada ajakan berkampanye.
"Kalau ngomong, misalnya perekonomian Indonesia, bencana di Indonesia, silahkan saja. Siapapun boleh bicara itu, bicara tentang pendidikan bicara tentang pentingnya pemilu silahkan. Tapi begitu ada statemen berkampanye, stop," tandasnya. [beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2EnmtEL
No comments:
Post a Comment