
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan milik dua terpidana koruptor yakni Ahmad Fathanah dan Heru Sulaksono.
Lelang dilakukan untuk mengembalikan kerugian uang negara. Totalnya ada 20 barang rampasan yang akan dilelang.
"KPK dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melakukan lelang dengan metode menggunakan aplikasi lelang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (8/10/2018).
Febri mengatakan lelang akan dibuka pada Rabu, 10 Oktober 2018. Masyarakat yang ingin mengikuti lelang dapat mengakses situs https://ift.tt/1qrF9Q9.
Ke-20 barang yang dilelang itu terdiri dari 1 unit mobil Honda Freed GB3 1.5 E AT tahun 2012. Kemudian, 19 barang lainnya merupakan perhiasan emas dan berlian berupa kalung, cincin dan gelang.
Sedangkan daftar barang yang dilelang dapat dilihat melalui website KPK https://ift.tt/2PmAovE.
Ahmad Fathanah divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Ahmad Fathanah dinilai terbukti secara sah dah meyakinkan praktik suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Sementara, Kepala Nindya Karya cabang Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh, Heru Sulaksono, divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara. Hakim majelis tipikor menilai Heru Sulaksono terbukti secara sah terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tahun anggaran 2006-2011. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Rz4Q7m
No comments:
Post a Comment