Pages

Monday, October 1, 2018

Pembelian Minyak KKKS, Bos ESDM Saling Lempar

INILAHCOM, Jakarta - Kebijakan pemerintah yang mewajibkan PT Pertamina (Persero) membeli minyak mentah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), belum ada titik temu.

Sampai saat ini, volume minyak mentah yang menjadi hak KKKS belum diketahui angkanya secara pasti. Dan, Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi belum mau buka mulut. KKKS mana saja yang sudah menjual minyaknya ke Pertamina.

"Aku belum bisa ngomong," kata Amien saat ditanya KKKS mana saja yang sudah menjual minyak jatah mereka ke Pertamian usai rapat pimpinan di Kantor ESDM, Jakarta, Senin (1/10/2018).

Sementara Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menerangkan, kebijakan tersebut sudah dipaparkan SKK Migas dalam rapat pimpinan tersebut.

Ia pun melemparkan kembali bahwa hal itu sebaiknya ditanyakan kepada Amien. "Tanya Pak Amien itu tadi dia persentasi kok di Rapim. Orang tadi pak Amien udah persentasi," ujar Djoko.

Kata Djoko, dalam Rapim dibahas mengenai realisask penjualan jatah minyak mentah KKKS. Sayangnya, ia enggan menjelaskan dengan rinci apa saja yang dibahas di rapim itu. Selanjutnya, hasil rapim bakal dibawa ke Kemenkeu. "Hmm.. hasil workshop itu di dalam Rapim tadi. Ada berapa poin tadi ya. Ada enam poin. Nanti musti dibahas lebih lanjut dengan Kemenkeu," kata dia.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar juga belum mau membuka hasilnya. "Nanti-nanti," ujar Arcandra.

Demikian juga saat ditanya terkait enam poin hasil Rapim seperti yang disampaikan Djoko Siswanto, dia malah kembali melempar hal itu terhadap Direktur Pembinaan Keuangan SKK Migas Parulian. "Ada beberapa poin. Tanya pak Parulian," ujar dia.

Peraturan pembelian minyak jatah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) oleh PT Pertamina (persero) dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Permen mengatur tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Dalam peraturan yang diteken oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan itu tersebut menyebutkan, Pertamina dan badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi wajib mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dri dalam negeri.

Kemudian, Pertamina dan badan usaha pemegang izin usaha pengelolaan minyak bumi, wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontrktor dalam negeri, sebelum merencakan impor minyak bumi.

Kontraktor atau produsen minyak bumi juga dikenakan kewajiban, menawarkan minyak bumi bagianya ke Pertamina, hal ini diatur dalam Pasal 3. Penawaran dilaksanakan Paling lambat tiga bulan, sebelum dimulainya rekomendasi ekspor untuk seluruh volume minyak bumi bagian kontraktor. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4.

Saat ini, kebutuhan BBM Indonesia mencapai 1,3-1,4 juta barel per hari. Untuk memenuhi kekurangan BBM, Pertamina mengimpor dalam bentuk minyak mentah dan produk. [ipe]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NdFIQ1

No comments:

Post a Comment