INILAHCOM, Surabaya - Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arisandi memastikan akan menjemput paksa politikus Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo dalam waktu dekat.
Adapun penjemputan paksa ini terkait kasus dugaan perbuatan ujaran kebencian yang dilakukan pria yang juga dikenal sebagai musisi itu. Ahmad Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI pada 1 September 2018.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arisandi mengatakan, jemput paksa dilakukan apabila hari ini Dhani tidak memenuhi panggilan.
"Surat perintah membawa sesuai KUHAP," ujar Arisandi di kantornya, Surabaya, Senin (1/10/2018).
Diketahui dalam kasus ini, Koalisi Bela NKRI Edi Firmanto menyatakan, Dhani dilaporkan karena melontarkan kata "idiot" saat dirinya tertahan di hotel ketika dijadwalkan bakal hadir di deklarasi #2019GantiPresiden. Deklarasi saat itu sedianya akan digelar di Tugu Pahlawan, Surabaya. [berita jatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Rf49zP
No comments:
Post a Comment