
INILAHCOM, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet.
"Iya penyidik memutuskan demikian (diperpanjang penahanannya)," kataKabid Humas Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwonodi Mapolda Metro Jaya, Senin (22/10/2018).
Masa penahanan Ratna Sarumapet ini diketahui akan habis pada Kamis (25/10/2018) mendatang. Untuk itu Polisi memperpanjang masa penahanan Ratna hingga 40 hari kedepan karena penyidik masih membutuhkan keterangan dalam melengkapi berkas perkara.
"Diperpanjang selama 40 hari ke depan," singkatnya
Diketahui dalam kasus yang menjerat ibunda artis Atiqa Hasiholan ini, sejauh ini polisi sudah memanggil beberapa saksi. Antara lain Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor dalam kasus itu, sopir dan staf Ratna Sarumpaet sebagai saksi, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang, serta Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Sebagaimana diberitakan, Ratna ditangkap jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10/2018). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi dengan melayangkan surat permintaan pencekelalan.
Ratna pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PNAVHo
No comments:
Post a Comment