
INILAHCOM, Jakarta - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (17/10/2018).
Kombatan GAM ini sedianya akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh.
"Pemeriksaan IY sebagai tersangka hari ini tidak jadi dilakukan karena IY mengeluh sakit," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Rencananya, setelah melalui pemeriksaan dokter dan dinyatakan fit, pemeriksaan akan dijadwal ulang.
Febri juga sempat menyinggung sidang gugatan praperadilan Irwandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Menurutnya, KPK telah menjawab semua gugatan Irwandi atas statusnya sebagai tersangka.
Pada sidang berikutnya, kata Febri, KPK bakal menggelontorkan bukti-bukti adanya praktik rasuah dalam penggunaan DOK Aceh.
"KPK akan membuka satu persatu bukti yang mendukung jawaban KPK tadi," pungkasnya.
Irwandi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus. Dikasus DOK Aceh, Irwandi diduga meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOK Aceh tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Pada kasus kedua, Irwandi diduga menerima gratifikasi bersama orang kepercayaannya Izil Azhar sebesar Rp32 Miliar. Gratifikasi itu berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PCy1F9
No comments:
Post a Comment