Pages

Tuesday, October 16, 2018

Usai Diperiksa, Direktur Lippo Group Ditahan KPK

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta di Bekasi Jawa Barat.

Billy dikeluarkan dari ruang pemeriksaan KPK sore ini setelah pertamakali diketahui masuk pada dinihari setelah namanya diumumkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan di Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari pertama,"ujar Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa(16/10/2018).

Mengenakan rompi oranye, Billy tampak tertunduk meski kelihatan santai saat dihadang kamera wartawan yang menunggunya sejak pagi. Dia pun langsung digelandang menuju mobil tahanan KPK dan pergi berlalu.

Dalam kasus ini, selain Billy, KPK juga turut menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.

Adapun beberapa tersangka lain yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Neneng bersama anak buahnya diduga telah menerima hadiah atau janji dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektar dan dibagi dalam tiga tahapan.

Sejauh ini pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah dan anak buahnya sebanyak Rp7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng Hasanah melalui para kepala dinas.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara pihak yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Neneng juga dikenakan pasal tambahan yakni pasal penerimaan gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2OsrvnZ

No comments:

Post a Comment