INILAHCOM, Malang - Sebagai upaya untuk membentuk masyarakat sadar hukum. Sebanyak 112 kelurahan/desa di Jawa Timur ditetapkan sebagai wilayah sadar hukum oleh Kementerian Hukum dan Ham RI, di Balaikota Malang, Rabu (21/11/2018).
Kepala Kanwil Kemenkumham wilayah Jatim, Susi Susilowati mengatakan, 112 desa/kelurahan itu dari 27 kota dan kabupaten di Jawa Timur. Kategori wilayah, sadar hukum menjadi salah satu bentuk literasi masyarakat terhadap penegakan hukum.
"Kami terus melakukan pembinaan sadar hukum, ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum," kata Susi.
Adapun, kota/kabupaten yang paling banyak ditetapkan sebagai desa/kelurahan sadar hukum adalah Kabupaten Trenggalek sebanyak 28 desa, disusul Kota Malang sebanyak 25 kelurahan, Kota Mojokerto sebanyak 6 kelurahan, Kabupaten Tulungagung 4 desa, serta beberapa daerah lainnya.
"Sebelumnya, di Jatim hanya ada 72 desa/kelurahan sadar hukum, dengan adanya seleksi dan penetapan desa/kelurahan sadar hukum ini semakin banyak," ujar Susi.
Dalam penilaian desa kelurahan sadar hukum tersebut mengunakan empat paramater atau kriteria. Yakni dimensi keberadaan infomasi tentang hukum, impelentasi penegakan hukum, keadilan, serta demokrasi regulasi hukum.
"Jumlah desa/kelurahan sadar hukum di Jatim masih sangat minim. Karena total jumlah kelurahan/desa di Jatim sebanyak 8 ribu lebih. Jumlah yang sudah menjadi kawasan sadar hukum tidak sebanding dengan totalnya," tandas Susi. [beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2FB7zv2
No comments:
Post a Comment