INILAHCOM, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Sitepu mengatakan pihaknya telah menetapkan Hercules Rosario Marshal sebagai tersangka, Rabu (21/11/2018).
Ia mengatakan, Hercules ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengerusakan dan pendudukan lahan.
"Dia disangkakan karena kasus di Kalideres. Penyidikan kami mengerucut ke dia," bebernya.
Ia menjelaskan, kasus yang membelit Hercules ini adalah terkait penangkapan 23 orang preman yang 12 diantaranya mengaku sebagai anak buahnya. Para preman itu menduduki dua lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat dan meminta uang Rp500 ribu per bulan kepada pemilik ruko.
"Padahal itu bukan tanah mereka," katanya.
Atas hal ini, Hercules terancam dikenakan Pasal 170 junto 335 KUHP tentang pengerusakan dan kekerasan. Dari tangannya polisi menyita beberapa bukti kwitansi, bukti pembayaran yang dilakukan pemilik lahan terhadap kelompok preman.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PEKA6W
No comments:
Post a Comment