INILAHCOM, Copenhagen - Mantan pemain Arsenal dan timnas Denmark, Nicklas Bendtner, bakal merasakan dinginnya sel penjara setelah bandingnya ditolak pengadilan.
Awal November ini, Bendtner didakwa bersalah oleh Pengadilan Copenhagen, Denmark, atas penganiayaan yang dilakukannya kepada seorang pengemudi taksi pada 9 September lalu.
Di depan pengadilan, Bendtner mengakui perbuatannya tersebut sebagai upaya membela diri setelah sempat terlibat cekcok dengan sang supir soal tarif taksi.
Pengadilan Copenhagen akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama 50 hari serta membayar denda 230 kroner (3,4 juta Rupiah) kepada pria yang sering dipanggil Lord Bendtner itu.
Ia diberi kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan itu. Sayangnya, upaya Bendtner meringankan hukuman gagal setelah Jaksa Pengadilan Negeri menolak bandingnya karena keputusan sudah bersifat final.
Dengan demikian, Bendtner harus menjalani masa penahanan selama 50 hari. Akan tetapi, belum diketahui kapan ia mulai menjalani hukuman penjara.
Bendtner yang saat ini masih tercatat sebagai pemain klub Norwegia, Rosenborg, sejak 2017 lalu belum lagi dipanggil ke timnas Denmark disebabkan tingkah lakunya yang buruk.
Sumber: ESPN
No comments:
Post a Comment