Pages

Thursday, November 22, 2018

Bupati Bener Meriah Dituntut 4 Tahun Penjara

INILAHCOM, Jakarta - Bupati Bener Meriah Ahmadi dituntut hukuman penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ahmadi dinilai telah terbukti melakukan praktik suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

"Telah terbukti sah dan terbukti secara hukum melakukan korupsi secara berlanjut," kata Jaksa Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut Ahmadi membayar denda sebesar Rp250 juta, subsidair enam bulan kurungan bui.

JPU KPK menilai Ahmadi telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni, Gubernur Aceh Non-aktif Irwandi Yusuf, Ahmadi, dan dua pihak swasta Hendri Yuzal serta Syaiful Bahri.

Irwandi diduga menerima Rp500 juta, yang merupakan jatah Rp1,5 miliar, dari Ahmadi. Uang Rp500 juta ini, diduga bersumber dari pengusaha yang mendapat proyek di Kabupaten Bener Meriah.

Diduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiayai dari DOKA akan dipotong sebanyak 10 persen dari jumlah anggaran pada tahun ini sebesar Rp8,03 triliun. Untuk pejabat di tingkat provinsi akan menerima fee sebesar 8 persen dan 2 persen untuk tingkat kabupaten.

Tak hanya itu, KPK juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang terkait kasus dugaan suap ini. Mereka adalah model cantik sekaligus tenaga ahli Aceh Marathon, Steffy Burase; Kadis PUPR Pemprov Aceh, Rizal Aswandi; Kepala ULP Pemprov Aceh, Nizarli; serta Teuku Fadhilatul Amri. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QgZDmM

No comments:

Post a Comment