INILAHCOM, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta aparat kepolisian mengawasi konten-konten di media sosial yang dapat berdampak pada kekerasan seksual terutama pada anak-anak di bawah umur.
"Serta segera memproses hukum terhadap kasus-kasus yang dilaporkan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Bamsoet, Senin (19/11/2018).
Mantan Ketua Komisi III DPR itu juga mendorong Kepolisian RI untuk meningkatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, dari tingkat unit menjadi Badan dipimpin Jenderal Polisi Bintang Tiga, agar penanganan terhadap kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi fokus utama untuk diproses oleh Kepolisian, mengingat kejahatan seksual terhadap anak akan berpengaruh negatif terhadap masa depan anak yang menjadi korban, dan dapat berpengaruh terhadap kekuatan pertahanan keamanan negara, agar negara dapat menghindari pengakuan terhadap LGBT.
"Mendorong KPPPA untuk membuat inovasi terhadap seluruh program KPPPA yang berpihak kepada pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam seluruh aspek kehidupan perempuan dan anak dalam menyongsong industri 4.0 optimalisasi penggunaan teknologi dan informasi/era digitalisasi. Mendorong KPPPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meningkatkan program perlindungan anak, serta meningkatkan koordinasi dan sosialisasi tentang bagaimana menghilangkan kejahatan seksual," tuturnya.
Bamsoet juga mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir konten pornografi dan konten negatif/hoax di internet, guna menjamin lingkungan yang aman bagi anak, mengingat tingginya kejahatan seksual merupakan salah satu dari pengaruh pornografi dan konten negatif/hoax dari internet.
"Mendorong KPPPA, Kemenkominfo, dan KPAI bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk membuat infografis yang harus dimunculkan di media sosial/siber, media siaran, dan media cetak, dalam bentuk iklan sisipan, agar perempuan dan anak dapat terhindar dari kejahatan seksual yang marak terjadi di era milenial," tandasnya.
Sebelumnya laporan pengaduan kekerasan terhadap anak yang diterima Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) per Oktober 2018, terdapat 2.726 pengaduan dan 58 persen merupakan kejahatan seksual. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2DJjGEA
No comments:
Post a Comment