INILAHCOM, Jakarta - Polisi akan memintai keterangan ahli dalam kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith terhadap Presiden Joko Widodo. Polisi sebelumnya telah selesai menggelar perkara kasus ini.
"Tim akan memeriksa saksi ahli dalam rangka memperkuat kontruksi hukum pidana berupa ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar dan diviralkan di medsos," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (30/11/2018).
Saksi ahli yang nantinya diperiksa yakni ahli hukum pidana dan ahli ITE sambil mencari barang bukti lainnya. Saat ini polisi baru mengantongi barang bukti berupa video ceramah Habib Bahar.
"Barang bukti baru video. Minggu depan baru dilakukan pemeriksaan baik pelapor dan saksi ahli," ujarnya.
Dedi menambahkan Habib Bahar nantinya bisa dijerat UU nomor tahun 1946 dan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara. Sementara jika dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, ancamannya dua tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Sekjen Jokowi Mania Laode Kamarudin melaporkan Habib Bahar Bin Smith terkait dengan video ceramah dia yang menyatakan tentang 'Jokowi kayaknya banci'. Laporan tersebut dibuat di Bareskrim Polri, Rabu, (28/11) kemarin.
Selain La Kamarudin, Muannas Alaidid dari Cyber Indonesia juga melaporkan Habib Bahar. Materi pelaporannya sama, yakni mengenai ceramah Habib Bahar.
"Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu," ucap Muannas, mengutip pernyataan dalam ceramah Habib Bahar yang menjadi dasar pelaporannya.
"Ucapan Bahar mengerikan sekali kepada kepala negara. Kita harus lihat Pak Jokowi sebagai Presiden, kepala negara, dan kepala pemerintahan, jangan hanya pada pribadi. Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab. Jika mau protes, silahkan, tapi ya jangan melecehkan seperti itu. Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu." Kata Muannas.
Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2). [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PaLBPg
No comments:
Post a Comment