
INILAHCOM, Jakarta - Akhir pekan lalu, Presiden Joko Widodo meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid XVI. Isinya bikin kaget. Pemerintah merelaksasi sejumlah sektor dari daftar negatif investasi (DNI).
Lalu apa yang bikin kaget? Ya, sebanyak 54 bidang usaha dicopot dari DNI. Di mana, ke-54 sektor usaha itu notabene kelas usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dibuka untuk masuknya investor asing. Tak tanggung-tanggung, asing diperbolehkan menguasai saham UMKM itu hingga 100%, seperti halnya sektor pengupasan umbi-umbian.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution angkat bicara, menurutnya polemik yang terjadi setelah paket XVI muncul banyak yang gagal paham akan isi paket tersebut.
"Sektor UMKM-K yang kita keluarkan dari DNI 2018 dimaksudkan untuk mempermudah perizinan bagi usaha rakyat. Buat apa usaha pengupasan umbi-umbian atau industri kain rajut khususnya renda bersusah payah mengurus izin," kata Darmin di Kantornya, seperti ditulis, Selasa (20/11/2018).
Lebih lanjut mantan Dirjen Pajak ini menambahkan selain untuk mempermudah perizinan, bidang-bidang usaha tersebut juga bebas dari persyaratan tertentu dan izin khusus. Di sisi lain, PMA pun tidak dapat masuk ke sektor usaha rakyat ini karena PMA terikat dengan syarat permodalan minimal Rp10 miliar.
Asal tahu saja pemerintah kembali merelaksasi DNI sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi untuk masuk ke seluruh bidang usaha. Selain itu, pemerintah memperluas kemitraan bagi UMKM dan Koperasi untuk bekerjasama agar usahanya dapat naik ke tingkat yang lebih besar.
Sedangkan bidang usaha yang selama ini sudah dibuka bagi Penanaman Modal Asing (PMA) namun masih sepi peminat, pemerintah memberikan kesempatan PMA untuk memiliki porsi saham yang lebih besar.
"Kita ingin menjaga dan terus mendorong kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia," imbuh Darmin. [jin]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PCyNpG
No comments:
Post a Comment