Dalan pers release yang digelar oleh Polres Sampang, jika penjual atau pemilik senjata bareta tersebut yakni inisial HA, yang beberapa waktu lalu diamankan polisi lantaran diduga kuat terlibat sebagai otak intelektual ujaran kebencian dengan membuat video menjelekan beberapa ulama menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sampang.
"Ia benar HA ini sempat kami tahan terlibat dengan kasus dugaan ujaran kebencian beberapa waktu lalu," jalas Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman, Kamis (29/11/2018).
Budi menambahkan, saat ini HA (55) warga Dusun Nongkesan, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura ini, telah ditetapkan sebagai DPO sekaligus tersangka lain lantaran sebelumnya memiliki, menyimpan atau menguasai senjata api yang dijual kepada Idris.
"HA melanggar UU darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Sekedar diketahui, saat menembak Subaidi tersangka Idris membawa dua senjata api yakni jenia pen gun dan bareta produk Itali.
Tak hanya itu, ketika dilakukan pengembagan polisi juga menemukan 20 butir peluru kaliber 9 mm atau standar dengan peluru pasukan militer. Ciri-ciri senjata bareta tersebut sudah kusam dengan popor kayu lengkap dengan magazin.[beritajatim]
No comments:
Post a Comment