INILAHCOM, Jakarta - Ketua KPK Agus Raharjo berharap ruang lingkup pemberantasan korupsi di Indonesia bisa diperluas.
"Sebetulnya kan kalau kita ingin melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi banyak hal yang bisa dilakukan," kata Agus di Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2018).
Salah satunya yang jadi perhatian KPK, kata Agus, kemungkinan untuk menjerat pihak swasta.
"Di saat mereview UNCAC, saya menceritakan Singapura ada supplier ikan memberikan gratifikasi kpd tkg masak hotel dan restoran pun ditangkap. Padahal, itu sama-sama swasta. Itu kan perlu," ungkapnya.
Sehingga, Agus memandang perlu dilakukan revisi terhadap UU Tipikor yang ada saat ini, yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Karena di sana belum ada yang namanya pemberantasan korupsi di private sector," tandasnya.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2E6yA8k
No comments:
Post a Comment