Pages

Friday, November 23, 2018

Pimpinan Media di Jember Diperiksa Soal Pungli KTP

INILAHCOM, Jember - Polisi hingga saat berita ini ditulis masih memeriksa WNP, seorang pimpinan salah satu media harian di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (23/11/2018).

Pemeriksaan berjalan sejak pukul satu siang tadi terkait dengan kasus pungutan liar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jember.

WNP adalah salah satu dari dua saksi yang diperiksa hari ini. Informasi yang diterima Beritajatim.com., saksi yang lain bernama Prayogi masih akan diperiksa pada pukul delapan malam ini. "Selesai pemeriksaan baru akan kami kaji apakah ada persesuaian keterangan antara saksi satu dengan yang lain," kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo.

"Terutama berkaitan dengan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara ini. Kemudian apakah yang bersangkutan mengetahui aliran dana hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan). Jawabannya kami nantikan setelah pemeriksaan selesai," kata Kusworo.

Kesaksian WNP dan Prayogi akan melengkapi berkas perkara kasus pungli sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. "Supaya tidak ada yang ganjil, jadi kami lengkapi lalu kami limpahkan," katanya.

Polisi sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus pungli di Dispendukcapil. Dalam kasus ini, Kepala Dispendukcapil Sri Wahyuniati dan aktivis kelompok relawan No Eks Birokrasi (Noeb) yang aktif saat pemilihan kepala daerah Abdul Kadar ditetapkan jadi tersangka.

Dari penyelidikan awal, sementara terungkap bahwa aksi pungli tersebut sudah berjalan sejak Maret 2018. Jika warga ingin adminduk lekas kelar, ada biaya tambahan tak resmi: Rp100 ribu untuk pengurusan KTP elektronik, Rp100 ribu untuk pengurusan kartu keluarga (KK), Rp100 ribu untuk akta kelahiran, dan Rp25 ribu untuk pengurusan Kartu Identitas Anak. "Rata-rata per hari (tersangka percaloan) mendapat Rp1,5 juta hingga Rp9 juta. Rata-rata satu minggu bisa memperoleh Rp30-35 juta," kata Kusworo.

Eko Imam Wahyudi, pengacara dua tersangka kasus pungli, mengatakan uang pungli yang mengalir ke Sri Wahyuniati dari tersangka Abdul Kadar sekitar Rp 93 juta. "Uang tersebut dipakai untuk 'ngopeni' teman-teman (pegawai Dispendukcapil) yang lembur, untuk beli makan dia, untuk memotivasi dia, kadang 'disangoni' Rp 50 ribu. Kemudian ada permintaan lagi dari pihak lain, tapi bukan PNS. Oknumlah, yang nanti akan dibuka di persidangan," katanya.

Duit hasil pungli dari masyarakat tersebut juga mengalir ke salah satu pejabat. "Cuma jumlahnya tidak signifikan. Itu pun sementara ini tidak masuk dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), karena jumlahnya tidak terlalu (besar) dan tidak jelas peruntukannya. Tiba-tiba (pejabat itu) disangoni Rp1 juta, kemudian disangoni lagi Rp1 juta," kata Imam.[beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2DG9ZG4

No comments:

Post a Comment