
INILAHCOM, Jakarta - Sejumlah perwakilan masyarakat Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, menggeruduk Kantor Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Jakarta, Kamis (31/10/2018).
Masyarakat Bolmong jauh-jauh datang dari Manado, bahkan menginap di kantor Kemendes PDTT, meminta agar ganti rugi tanah masyarakat dibayarkan. Aksi digelar ini bukan yang pertama. Sebelumnya, warga sudah sering datang untuk mengurus ganti rugi secara bergantian sejak putusan hukum tetap keluar pada 2014.
Warga mengancam kembali menginap bila apabila belum ada keputusan soal pembayaran ganti rugi. Siti Nadira, seorang ibu rela meninggalkan anaknya untuk ikut unjuk rasa memilih dibawakan kantong mayat bila harus pulang lagi tanpa kepastian.
"Bila kalian mengusir kami, baiknya kalian bawakan kantong mayat untuk saya. Bapak saya sampai meninggal mengurusi ini," katanya sambil berteriak-teriak di salah satu ruangan di gedung Kemendes tempat dilakukan perundingan.
Sementara Zakir Bonde menyampaikan bahwa ribuan warga menunggu keputusan ini. Mereka telah bosan menunggu hingga 18 tahun terkait permasalahan ini.
"Kami bosan, sudah 18 tahun menunggu, hanya janji - janji saja. Kami butuh kepastian," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum masyarakat Boolaang Mongondow, Limson Nainggolan menjelaskan, berdasarkan Putusan No.88/PDT/2012/PN.KTG, Putusan pengadilan Tinggi No.115/PDT.G/2012/PN.KTG, Putusan Kasasi No.816/K/Pdt.2014, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagai tergugat tidak menghargai Putusan MA.
Di mana, kementerian harus membayar ganti rugi tanah warga yang dulu digunakan untuk program transmigrasi. Bahwa isi dari putusan Kemndes PDTT diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp53 miliar.
Sejak putusan MA keluar pada 2014, hingga menjelang berakhirnya 2018, putusan pengadilan tersebut tak jua dilaksanakan.
Pada 8 Desember 2917, sejatinya, Kemendes tekag membuat pernyataan akan membayar ganti rugi, Dana pembayarannya berasal dari APBN 2019. Namun, hingga saat ini, tidak tercantum dalam DIPA utk 2019.
"Sudah pernah berjanji bahwa akan membayar ganti rugi tanah, namun kenyataanya sampai saat ini mereka tidak menunjukkan tanggungjawab dan itikad baik. Padahal, merekalah yang paling bertanggungjawab karena menempatkan transmigran dari Pulau Jawa dan Bali ke Boolaang Mongondow," kata kuasa hukum masyarakat Boolaang Mongondow, Limson Nainggolan.
Disampaikan Limson, sikap dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berpotensi menimbulkan benturan antara para tansmigran dan masyarakat pemilik lahan.
"Apabila pihak Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal lepas tangan dari masalah ini dengan tidak juga membayar ganti rugi tanah tersebut , maka ribuan massa di. Bolaangmongondow pemilik tanah akan mengambil kembali lahan milik mereka serta mengusir para transmigran," katanya.[tar]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2DixdCZ
No comments:
Post a Comment