Pages

Tuesday, November 27, 2018

Yoyok Pemohon Ganti Kelamin Tak Hadir di Sidang

INILAHCOM, Surabaya - Yoyok Prasetyo tak hadir dalam persidangan putusan permohonan ganti kelamin yang diajukan.

Hakim Dede Suryaman pun membacakan putusan terhadap warga Kedung Tarukan 84D Surabaya tersebut.

Dalam putusannya, Hakim Dede Suryaman mengabulkan permohonan pencabutan permohonan pria kelahiran Tuban, Jatim ini. Dengan demikian, Yoyok masih berjenis kelamin laki-laki.

"Mengadili, mengabulkan permohonan pencabutan perkara 1047/Pdt.P/2018/PN.Sby yang diajukan pemohon atas nama Yoyok Prasetyo dan membebankan biaya perkara pada pemohon," ucap Hakim Dede Suryaman saat membacakan amar penetapan di ruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/11/2018).

"Ada permohonan pencabutan yang diajukan kuasa hukumnya pada 13 Oktober lalu," kata Hakim Dede Suryaman usai persidangan.

Sementara, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sigit Sutriono menjelaskan, pencabutan permohonan tersebut dikarenakan pihak pemohon melalui kuasa hukumnya gagal memenuhi persyaratan yang diminta Hakim pemeriksa. Permintaan itu berupa translate surat keterangan dokter yang dikeluarkan Rumah Sakit (RS) Phuket, Thailand yang menyatakan pemohon telah melakukan operasi kelamin.

"Karena ini bukan peradilan internasional, surat keterangan dokter Rumah Sakit tersebut harus ditranslatekan ke bahasa Inggris dulu lalu ke Indonesia melalui penterjemah yang disumpah. Biasanya tranlsater itu dari Gubernur," kata Sigit Sutriono.

Untuk diketahui, Pengajuan permohonan ganti kelamin dan ganti nama menjadi Denissia Prasetyo diajukan Yoyok Prasetyo tercatat dalam register PN Surabaya Nomor 1047/Pdt.P/2018/PN Sby tertanggal 21 Oktober 2018.[beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2P2Dvbb

No comments:

Post a Comment