
INILAHCOM, Sidoarjo - Kejari Sidoarjo mematok target eksekusi terhadap terpidana Vigit Waluyo akhir tahun 2018.
Vigit tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Sidoarjo dalam kasus dugaan korupsi dana pinjaman Perusahaan Daerah Air Minum Delta Tirta Sidoarjo senilai Rp3 miliar pada 2010 silam.
Budi Handaka juga tidak bersedia membeberkan Vigit akan diekseskuai dari tempat mana. Ia mengaku sudah menemukan titik keberadaan Vigit. "Kita sudah menemukan titik target. Dimana-dimananya jangan tanya, nanti kabur dia," tukasnya.
Vigit ditetapkan sebagai DPO setelah Kejari Sidoarjo menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Ia sempat divonis bebas pada tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Namun Vigit terbukti bersalah pada tingkat Kasasi dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Selain Vigit, mantan Direktur Utama PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Djayadi juga divonis bersalah. Ia lebih dulu dieksekusi oleh kejaksaan negeri Sidoarjo pada awal 2017 lalu dan menjalani hukuman putusan selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Surabaya di Porong.
Seperti diketahui, Vigit Waluyo ditunjuk sebagai pengelola Persatuan Sepakbola Deltras Sidoarjo pada 6 Oktober 2009 berdasarkan Surat Bupati Sidoarjo nomor : 050/3754/404.1.3.4/2009. PS. Deltras akan mengikuti kompetisi divisi utama tahun 2009-2010 dan ISL tahun 2010/2011.
Pada 5 Agustus 2010, Vigit bersama pengurus dan beberapa suporter mendatangi Gedung DPRD Sidoarjo untuk bertemu Ketua DPRD Sidoarjo untuk membahas masalah dana untuk PS. Deltras
Vigit juga menemui Bupati Sidoarjo, Win Hendarso saat itu, dengan didampingi Direktur Utama PDAM Sidoarjo, Djayadi membahas keuangan PS. Deltras. Lalu dibuatkan surat pernyataan dari Sekretaris Daerah Vino Rudi Muntiawan yang juga selaku Ketua Tim Anggaran Pemkab Sidoarjo, soal usulan alokasi anggaran pembinaan bidang sepakbola pada perubahan anggaran tahun 2010.
Selanjutnya pada 12 Agustus 2010, Vigit mengajukan permohonan pinjaman dana sementara ke PDAM sebesar Rp3 miliar yang akan dikembalikan pada akhir November 2010 setelah adanya pencairan dana APBD 2010.
Meski direktur utama mengetahui terkait keberadaan PDAM bukanlah lembaga pembiayaan atau perbankan, melainkan perusahaan daerah dibidang penyediaan air minum. Namun, pinjaman tersebut tetap diproses hingga pencairan.[beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QSzNpP
No comments:
Post a Comment