INILAHCOM, Gresik - Arief Budianto (28) warga asal Driyorejo, Gresik dan Matias Tri Sandi (28) warga asal Jalan Dupak Pasar Baru 4 Surabaya tidak menyangka gerak-geriknya diintai polisi. Saat itu keduanya sedang asyik bertransaksi narkoba jenis sabu.
Kedua orang itu tidak berkutik karena kedapatan mengedarkan sabu dengan melibatkan perantara. Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka bertransaksi dengan menggunakan kode melalui ponsel. Sayangnya, usai bertransaksi mereka dijemput polisi beserta barang buktinya.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Redik Tribawono mengatakan, kedua tersangka sudah lama menjadi target operasinya karena merupakan pemain lama.
"Kedua tersangka kami tangkap di Jalan Raya Kedamean Gresik setelah mendapat informasi dari masyarakat ada transaksi narkoba," ujarnya, Selasa (25/12/2018).
Masih menurut Redik, selain menangkap tersangka, anggotanya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu klip plastik berisi 0,47 gram sabu, dua buah ponsel, satu buah motor Yamaha Mio nopol W 6570 MH serta satu potongan isolasi, dan sebungkus rokok.
"Atas perbuatannya itu kedua tersangka kami jerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI nokor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu pelaku Arief Budianto menuturkan, dirinya baru pertama kali ini apes kepergok polisi saat sedang melakukan transaksi.
"Mau gimana lagi apes kepergok polisi. Padahal, biasanya tidak ada kendala," tandasnya sambil menundukkan kepala. [beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2TahHNc
No comments:
Post a Comment