
INILACOM, Jakarta - Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, realisasi mandatori biodiesel 20% (B20) hingga pertengahan Desember baru 85%.
Artinya, penerapan B20 untuk menekan impor solar, belum layak disebut maksimal. "Mungkin masih 80an-85%, kami harus selesai dulu yang floating storage (tempat penyimpanan minyak, red) itu baru dia bergerak ke 100%, itu pun yang tadinya ditarget 1 Januati sudah efektif betul," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Kata Darmin, pemerintah saat ini, masih mengkaji mengenai tempat penyimpanan minyak di Tuban dan Balikpapan. Hal itu agar tempat pencampuran solar dan minyak sawit tidak terlalu banyak. "Kalau terlalu banyak, kapalnya perlu banyak, kalau banyak sering ga cukup, karena tidak semua kapal bisa, harus pakai sertifikat tertentu," kata dia.
Darmin mengatakan, jika pencampuran di Balikpapan dan Tuban selesai, maka penyaluran B20 di seluruh Indonesia dipastikan mampu terserap 100%. "Minggu ini selesai kelihatannya Tuban belum karena bukan tidak ada kapal, tempat masih harus di ini dulu oleh lembaga yang mengurusi," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah meneken surat sanksi ke-11 perusahaan yang tidak maksimal dalam penyaluran biodesel (B20). "(Surat sanksi) Jumat saya teken hari ini mungkin dikirim," kata Dirjen Migas pada Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, Senin (17/12/2018).
Djoko merinci, dari 11 perusahaan yang akan kena sanksi yakni, dua perusahaan penyalur BBM salah satunya Pertamina. Namun satu penyalur BBM lagi dia tidak mau menyebut. Demikian juag sembilan perusahaan penyalur FAME. "(Penyalur FAME ada) 11 perusahaan. (Dari 11 itu) Dua BUBBM," kata Djoko.
Djoko menjelaskan nilai total akumulasi denda yang harus dibayarkan 11 perusahaan tersebut sekitar Rp 360 miliar. Djoko menjelaskan, perusahaan tersebut bisa menyajikan data apabila keberatan dengan keputusan pemerintah terkait kelalaian dalam penyaluran biodiesel.
"Ya itu yang mereka tidak deliver, kita kan ada datanya. Makanya kita kasih waktu sepekan buat mereka kalau misalnya mereka keberatan. Coba saja sajikan datanya ke kami," ujar Djoko.
Sanksi yang diterapkan berupa denda Rp 6000 per liter sesuai kewajiban dan pencabutan izin usaha. Ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 tahun 2018 tentang penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit. [ipe]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Eu2Kl1
No comments:
Post a Comment