
INILAHCOM, Jakarta - Eggy Sudjana melaporkan politikus dan calon legislatif dari PDIP Kapitra Ampera ke Bareskrim Polri. Alasannya Eggy merasa telah terancam oleh pernyataan Kapitra.
"Ada tindak pidana oleh saudara Kapitra yang menantang untuk berantem dengan pengertian akan dipecahkan kepala saya," kata Eggy di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (25/12/2018).
Dia menambahkan, mendapat informasi itu dari sesama rekan Kapitra di PDIP. Namun Eggy enggan mengungkap identitas rekan Kapitra tersebut.
"Ngancemnya nggak tahu kapan. Tapi yang telepon saya kemarin jam 11.52 WIB, kan ada digital itu. Telepon kurang lebih 3 menit. (Disampaikan) bang ada pesan dari Kapitra. Suruh sampein ke abang. (saya tanya), apaan, abang mau dipecahin kepalanya, katanya. Ajakin berantem. Sebenarnya urusannya apa, Nggak tahu, pokoknya saya nyampein aja," tutur Eggi menirukan pesan dari rekannya tersebut.
Eggy mengaku tidak takut dengan ancaman Kapitra. Dia melaporkan mantan pengacara Habib Rizieq itu karena perbuatannya bertentangan dengan hukum.
"Itu pasal 182. Jadi saya tidak mau meladeni, bukan takut. Nggak ada yang saya takuti selain Allah," ujarnya.
"Saya kan mengerti hukum. Mestinya Kapitra juga ngerti hukum karena lawyer. Yaitu pasal 182. Itu kalau nantang-nantang gitu, terus saya ladeni. Saya juga kena hukum. Bahkan kalau ada yang turut serta juga kena hukum," tambahnya.
Laporan Eggy itu teregister dengan nomor LP/B/1675/XII/2018/Bareskrim. Kapitra dilaporkan atas dugaan pengancaman melalui media elektronik atau media sosial Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 29 Jo pasal 45 ayat (3) Jo pasal 55 KUHP dan pasal 182 KUHP. Eggy juga menyertakan barang bukti berupa hasil cetak cuplikan layar percakapan WhatsApp tentang ancaman itu. [fad]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2AexMut
No comments:
Post a Comment