Pages

Wednesday, December 19, 2018

Ini Kronologi Habib Bahar Cs Aniaya 2 Remaja

INILAHCOM, Jakarta - Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap dua anak yakni CAJ (18) dan MKUAM (17).

Habib Bahar langsung ditahan bersama dua orang lainnya, sementara tiga tersangka lain tak ditahan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri menjelaskan awal mula kejadian saat CAJ (18) dan MKUAM (17) diduga menyamar atau meniru gaya-gaya cermaah Habib Bahar hingga video tiruan itu tersebar.

"Melakukan ceramah-ceramah yang mirip HBS dan memviralkan hal itu. Semua persis mulai dari rambut dan lain-lain. Kemudian, di kelompok HBS ada beberapa orang melakukan penjemputan (dua anak itu)," jelas Dedi di Mabes Polri, Rabu (19/12/2018).

Usai dijemput paksa, CAJ dan MKUAM digiring ke sebuah tempat dimana Habib Bahar sudah menunggu. Disitulah Habib Bahar diduga membabi buta menganiaya CAJ dan MKUAM.

"Setelah dijemput langsung dilakukan penganiayaan di tempat saudara HBS. Inisasi semuanya adalah saudara HBS yang menjadi aktor intelektualnya," ucap Dedi.

Dedi menambahkan aksi penganiayaan itu dilakukan di beberapa lokasi diantaranya di sebuah rumah dan di lapangan. Aksi penganiayaan itu kemudian tersebar di media sosial lantaran pengikut Habib Bahar ada yang merekam dan menyebarkan luas di media sosial.

"Ada yang di kendaraan dan itu semua akan dijadikan alat bukti pada sidang nanti di pengadilan," terang Dedi.

Dedi menerangkan Habib Bahar tak sendirian menganiaya CAJ dan MKUAM. Ada lima orang lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga ikut menganiaya kedua anak tersebut.

Habib Bahar resmi ditahan di Polda Jabar, sementara dua tersangka lain ditangkap dan ditahan di Polres Bogor yakni Habib Agil dan Habib Basit. Sementara tiga tersangka lain tak ditahan yakni Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, dan Sogih.

Kasus penganiayaan itu diduga terjadi di Pesantren Tajul Alawiyin, Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Dalam laporan korban atau pelapor diduga terjadi pada Sabtu (1/12) lalu. Laporan itu tertuang dengan nomor polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.

Habib Bahar dilaporkan atas dugaan pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2EG0acw

No comments:

Post a Comment