INILAHCOM, Pamekasan - Polres Pamekasan bakal menindak tegas para pengendara motor, baik roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot brong. Khususnya saat perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
Terlebih penggunaan knalpot brong juga bertentangan dengan Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dimana dalam pasal tersebut tertuang bagi pelanggar dengan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu.
"Dari itu kami mengimbau kepada semua masyarakat Pamekasan agar tidak menggunakan knalpot brong, khususnya pada malam tahun baru," kata Kanit Dikyasa Ipda Sri Sugiarto Polres Pamekasan, Selasa (25/12/2018).
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak mengadakan kegiatan hiburan, pesta dan huru-hara. Sekaligus menghindari penumpukan massa di satu titik. "Dalam menjaga ketertiban berlalu lintas, masyarakat dilarang mengadakan kegiatan konvoi kendaraan dengan segala atribut dan sejenisnya," ungkapnya.
"Bagi pengendara motor, baik roda dua maupun roda empat agar tetap mematuhi tata tertib lalu lintas. Cek kelengkapan kendaraan sebelum berangkat, gunakan helm SNI bagi pengendara motor dan pasang sabuk pengaman bagi pengendara roda empat," imbaunya.
Sebelumnya Polres Pamekasan juga mengerahkan sebanyak 433 personil gabungan guna menjaga sekaligus mengamankan perayaan Hari Raya Natal 2018 serta malam pergantian tahun alias Tahun Baru 2019.
Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 82 personil dari jajaran Satlantas Polres Pamekasan. Sisanya merupakan personil gabungan dari unsur TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol-PP dan sejumlah instansi lain di daerah berslogan Bumi Gerbang Salam. [beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2EJOyoc
No comments:
Post a Comment