Pages

Monday, December 24, 2018

Kisruh Ex Officio BP Batam Bergantung Jokowi

INILAHCOM, Jakarta,- Terkait dualisme Badan Pengurusan (BP) Batam, Presiden Joko Widodo bisa menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang atau Perpu, bukan menerbitkan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP).

"Kalau persoalan ini dibuatkan Perpu silakan, karena presiden berada diatas UU. Artinya jika ada UU yang menghambat nanti maka dibikinkan Perpu. Seperti diketahui Presiden tidak boleh melanggar UU, tapi dia ada di atas UU. Kalau ada UU yang menghalangi dia menjalankan kedaruratan. Ganti UU dengan Perpu," papar Ampuan Situmeang, Ketua Dewan Pakar Hukum Kadin Batam di Jakarta, Senin (24/12/2018). .

Hanya saja, kata Ampuan, perlu pertimbangan matang bagi presiden sebelum mengeluarkan Perpu. Oleh karena itu, dari sudut pandang investor situasi ketatanegaraan yang seperti ini, membuat bingung investor.

"Kami dari Kadin mendengar banyak keluhan dari pengusaha, karena aturan selalu berubah ubah. Kalau nanti ini dialihkan kembali BP Batam itu, dan siaran pers itu tidak menyebut dialihkan. Oleh katenanya, BP Batam tidak Bubar, pimpinannya saja yang di-ex officio-kan. Lantas, bagaimana caranya mengelola kawasan ini selanjutnya, karena substansinya beda sekali," papar Ampuan.

Dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 76 ayat 1 huruf (h), jelas menyebutkan bahwa Wali Kota dilarang merangkap jabatan. Jelaslah bahwa UU ini tidak bisa dianulir dengan sebuah Peraturan Pemerintah (PP).

Bahkan berhembus kabar adanya rapat di Kantor Kemenko Perekonomian yang membahas perubahan PP 46 Tahun 2007. Muncul rencana untuk menyelipkan agar ex officio bisa dilegalkan. Padahal, hierarki perundang-undangan, keberadaan UU jauh di atas peraturan pemerintah (PP).

"Kalau pimpinan BP Batam disatukan kepada Walikota Batam, secara ex officio, maka jelas dilarang UU. Apalagi kalau dipaksakan untuk dijalankan, jelas melanggar hukum. Ini bisa diujikan di Mahkamah Konstitusi, keputusannya bisa mental," paparnya.

Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, mengingatkan bahwa pemerintah harus berhati-hati dalam memutuskan soal penetapan Wali Kota sebagai ex officio pimpinan BP Batam. Apalagi ada rencana bahwa revisi PP bakal diumumkan Presiden Joko Widodo.

"Kami berharap pemerintah bijak memutuskan dan mengedepankan masa depan bangsa dengan menjadikan Batam sebagai kawasan nasional strategi ekonomi indonesia," jelas Jadi.

Polemik dualisme BP Batam ini, bersumber pernyataan Menko Perekonomian Darmin Nasution usai rapat terbatas, mengatakan tentang pembubaran BP Batam. Beberapa saat kemudian diralat dengan perombakan yakni dengan menunjuk Wali Kota Batam sebagai ex officio pimpinan BP Batam.

Dalam menyelesaikan sengkarut ini, pemerintah perlu mendengar aspirasi kalangan pengusaha. Kalau tidak, ya jangan harap ada investasi di Batam. [tar]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2AaJ8iY

No comments:

Post a Comment