INILAHCOM, Jakarta - Bareskrim Polri memastikan kasus dugaan penggelapan dan TPPU yang dilaporkan pengusaha asal Singapura Toh Keng Siong terhadap Gunawan Jusuf masih berjalan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo memgatakan penyidik sampai saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan dengan melibatkan pihak lain.
"Melalui Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Dirjen AHU Kemenkumhan dan jalur Egmont Group," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (12/12/2018).
Menurut dia, berbagai data ini harus diminta dulu sebagai bukti untuk konstruksi hukum tentang perbuatan tindakan penggelapan. Oleh karena itu, penyidik masih terus mengejar itu dalam rangka untuk mempercepat proses pembuktiannya.
"Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa delapan orang saksi," ujarnya.
Dedi mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya permintaan data ke Singapura dan Hongkong. Kini, penyidikan sudah berjalan sejak Juni 2018.
"Namun, ada beberapa alat bukti yang perlu diminta dari Singapura dan Hongkong, karena langkah penyidik harus betul-betul penguatan alat bukti," jelas dia.
Sementara Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Silitonga mengatakan pihaknya sudah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini ke Kejaksaan Agung.
Namun, kata Daniel, SPDP yang dilayangkan Bareskrim ditolak oleh Kejaksaan Agung tanpa dijelaskan alasannya.
Untuk diketahui, dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan direktur utama yakni Gunawan Jusuf.
Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit.
Sedangkan Pengacara Toh Keng Siong, Denny Kailimang mengatakan akan menunggu apapun keputusan polisi atas laporan kliennya itu. "Kami tunggu konfirmasi resmi dari penyidiknya," ujarnya.
Ia mengakui kliennya pernah melaporkan Gunawan Jusuf ke Bareskrim atas kasus sama pada 2004. Kemudian, diputuskan dihentikan oleh Polisi karena dianggap bukan tindak pidana.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QMfHNS
No comments:
Post a Comment