
INILAHCOM, Jakarta - Polri mengatakan Habib Bahar bin Smith menjadi aktor intelektual dibalik penganiayaan terhadap anak. Habib Bahar disebut Polri sebagi orang yang menginisiasi penganiayaan 2 korban yang merupakan anak-anak.
"Untuk saudara HBS juga, selain dia sebagai aktor intelektual, dia juga sebagai pelaku penganiayaan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (18/12/2018).
Dedi menegaskan penetapan tersangka terhadap Habib Bahar dan 5 orang lainnya adalah murni penegakkan hukum. Dedi mengatakan penyidik punya cukup alat bukti dalam kasus ini.
"Proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik ini, bahwa tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana. Kami menggunakan perspektif penegakan hukum bukan yang lain-lain. Ini murni perbuatan melawan hukum dan polisi melihatnya dari fakta hukum yang ditemukan di TKP dari suatu peristiwa pidana itu," jelas Dedi.
Dedi menambahkan alasan penyidik menahan Habib Bahar dan 2 orang lainnya yakni untuk kepentingan penyidikan. Apalagi, ancaman hukuman bagi para pelaku ini diatas 5 tahun penjara.
"Saudara HBS itu sebagai aktor intelektual di dalam kasus dikenakan Pasal 170, 351 dan UU perlindungan anak pasal 80 UU 35 Tahun 2014. Ancamannya diatas 5 tahun," tutur Dedi.
Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan 6 orang tersangka. Keenam tersangka ini yakni Habib Bahar bin Smith, Habib Agil, Habib Basit, Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, dan Sogih. Tiga nama terakhir sudah tersangka namun tak ditahan.
Kasus penganiayaan itu diduga terjadi di Pesantren Tajul Alawiyin, Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Dalam laporan korban atau pelapor diduga terjadi pada Sabtu (1/12) lalu. Laporan itu tertuang dengan nomor polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2LryloR
No comments:
Post a Comment