
INILAHCOM, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meminta persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum menerapkanI-Suite atau Tato terhadap kode saham-saham yang bermasalah pada sistem perdagangan elektroniknya.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna di Gedung BEI Jakarta, Rabu (12/12/2018).
"Lusa kami akan ajukan ke OJK draft peraturanperdagangan untuk diminta persetujuan," kata Nyoman.
Ia menjelaskan, permintaan persetujuan tersebut karena terkait dengan peraturan perdagangan. Tapi dia berharap dalam bulan terkahir di tahun 2018 akan dapat diterapkan.
"Kami harap dalam bulan desember ini diterapkan," kata dia.
Sebelumnya dia mengatakan terdapat Lima Anggota Bursa (AB) akan mulai menerapkan Hal itu atas permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memberikan informasi lebih kepada investor.
"Bulan Desember ini kami mulai implementasi I-Suite secara sukarela dulu dan terdapat lima AB dan satu enitas yang telah menyatakan kesediannya," kata dia.
Disamping itu, lanjut dia, portal BEI bekerjasama dengan pihak ketiga juga telah menyajikan I-Suite atau penatoan saham-saham bermasalah.
"Saat ini kami belum mewajibkan implementasi I-Suite dan setelah itu, kita lihat dulu pelaksanaannya dan jika berjalan mulus serta ditanggapi positif oleh investor maka kita akan masukan pada kewajiban AB," kata dia.
Adapun lima AB yang telah menyatakan kesediaan menerapkan I-Suite, adalah; PT MNC Sekuritas, PT Philip Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas dan portal Bloomberg. [jin]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2LbEAgE
No comments:
Post a Comment