Pages

Thursday, January 17, 2019

Ada 199 Produk Tak Sesuai Standar Beredar di 2018

INILAHCOM, Jakarta - Sebanyak 199 produk yang beredar dipasaran pada tahun 2018 dinyatakan tidak sesuai ketentuan seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), berlabel bahasa Indonesia serta memiliki petunjuk penggunaan dan kartu garansi (MKG).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pengawasan terhadap 6.803 produk sepanjang 2018 yang terdiri dari pengawasan berkala, pengawasan perbatasan, pengawasan post border, SNI wajib, uji petik dan BDKT.

"(Jenis produk yang diawasi) Produk-produk elektronik semua yang menyangkut produk elektronik kemudian menyangkut keamanan keselamatan. Jadi ada beberapa yang menyangkut SNI label, petunjuk buku manual dalam bahasa Indonesia. Nah ini parameter yang kami lakukan pengawasan," ujar dia di Kantor Kemendag, Kamis (17/1/2019).

Veri mengungkapkan, dari 6.803 produk ini, Kemendag melakukan pengawasan berkala terhadap 635 produk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 199 produk tidak memenuhi ketentuan barang beredar.

Rinciannya, sebanyak 56 produk tidak memenuhi ketentuan SNI, 68 produk tidak memiliki label dalam bahasa Indonesia, serta 75 produk tidak memiliki petunjuk penggunaan dan kartu garansi.

Kemudian, 199 produk yang tak sesuai ketentuan tersebut telah diberikan sanksi yaitu sebanyak 13 produk diberi teguran tertulis, 186 produk dipanggil untuk klarifikasi perbaikan. Sedangkan 408 produk yang sesuai ketentuan SNI, label, MKG diberikan surat apresiasi.

"Potensi kerugian negaranya mungkin kita belum bisa memprediksi dan kita lagi hitung karena terkait masalah ilegal ini kan," katanya.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2FygQDt

No comments:

Post a Comment