
INILAHCOM, Jakarta - Empat orang saksi dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus(DAK) Pemkab Cianjur kompak mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak mau ketinggalan, KPK langsung melayangkan surat panggilan ulang terhadap keempatnya.
"Surat panggilan baru diterima saksi, sehingga pemeriksaan ditunda menjadi Selasa (8/1/2019)," ujar Jubir KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (3/1/2019).
Adapun keempat saksi yang dijadwalkan ulang tersebut antara lain: Staf Sarana dan Prasarana Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Cianjur, Lutfi Hilari; Kasie Sarana dan Prasarana SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Cianjur, Hendra Munadi. Kemudian, 2 PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Cianjur yakni, Budiman, dan Dani Nurjaman Al Habsi.
Sedianya, keempat orang di atas akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan.
KPK menduga Irvan telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai bupati, dengan memotong dana untuk pembangunan fasilitas sekolah yang ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Padahal, anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan di 140 SMP di Kabupaten Cianjur. Beberapa di antaranya untuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium.
Pemotongan dana tersebut diambil dari DAK Pendidikan yang telah dialokasikan kepada sekitar 140 sekolah di Kabupaten Cianjur.
Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.
Diduga Irvan bersama sejumlah pihak telah memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2SxLkIp
No comments:
Post a Comment