Pages

Thursday, January 3, 2019

KPK Dalami Proposal Dana Hibah Milik KONI

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami penyusunan proposal pengajuan dana Hibah dari KONI kepada Kemenpora.

Hal itu dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa dua staf KONI bagian perencanaan, yakni Twisyono dan Suradi.

"KPK mencurigai ada pembicaraan terlebih dahulu sebelum proposal disusun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (3/1/2018).

Namun Febri belum mau membocorkan lebih jauh pembahasan seperti apa yang dilakukan sebelum penyusunan proposal dari KONI tersebut.

Dalam kasus ini, ada lima tersangka, mereka yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH); Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awut (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).

Diduga, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima suap sebesar RP318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari pemerintah untuk KONI yang disalurkan melalui Kemenpora. Sementara Mulyana, menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sebesar Rp100 juta.

Uang yang diterima para pejabat Kemenpora dari petinggi KONI itu diduga berkaitan dengan penyaluran bantuan tahun anggaran 2018 dari pemerintah untuk KONI yang melalui Kemenpora. Adapun, nilai dana hibah dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.

KPK menduga, ada pemberian suap lainnya untuk pejabat Kemenpora. Pemberian suap lainnya itu yakni berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta, dan satu unit handphone Samsung Galaxy Note 9.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2R8m7I6

No comments:

Post a Comment