Pages

Thursday, January 31, 2019

ESDM Akan Teken Formula Harga BBM Non Subsidi

INILAHCOM, Jakarta - Sebentar lagi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meneken formula harga BBM non subsidi. Agar BBM yang dijual semua badan usaha, nilainya wajar.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) pada Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyebut, formula harga BBM tinggal menunggu tanda tangan menteri ESDM. "Nanti menunggu diteken oleh Menteri (baru saya jelaskan detai)," kata Djoko kepada Wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (31/1/2019.

Menurut Djoko, dalam formula itu setiap badan usaha yang menjual BBM nonsubsidi ada aturannya. Yakni, nilai keuntungan maksimal adalah 10% dari harga dasar. "Margin tetap 10%," kata dia.

Nah, formula penentuan harga dasar itu, lanjut Djoko, meliputi harga acuan minyak Singapura (Mean of Platts Singapore/MOPS), yang selalu dievakuasi sebulan sekali. ""Dulu tuh, harga MOPSnya tuh rata rata adalah tiga bulan. nah ini mau dibikin satu bulan," kata dia.

Kemudian, konstanta yang terdiri dari Alfa biaya perolehan atau ongkos angkut kapal, biaya penyimpanan, biaya distribusi, iuran Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas (BPH Migas), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Penambahan Nilai (PPN). Nah, dari sini didapatkan harga dasar.

Menurut dia, dengan perhitungan ini, harga jual BBM akan lebih mendekati kondisi sebernarnya. "Nah, ini kita buat standart. Jadi selama ini margin+harga dasar. Itu yang sekarang," ujar dia. [ipe]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2To7YDI

No comments:

Post a Comment