INILAHCOM, Jakarta - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengungkapkan, dibuatnya formula harga BBM non subsidi juga untuk mengantisipasi kenaikan atau penurunan harga minyak mentah.
Sehingga sewaktu harga minyak mentah naik atau pun turun, badan usaha penjual BBM sesegera mungkin menyesuaikan harga. Sebab, dengan formula yang akan diteken, harga acuan minyak Singapura (Mean of Platts Singapore/MOPS) akan dievaluasi sebulan sekali.
"Kalau harga dunia turun, kita cepet langsung bisa pantau. kan ada range yang cukup kan. Kalau naik sedikit, gak berubah. Ketika MOPS diantara ini, gak berubah," kata Djoko di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Selain itu, dengan formula ini harga jual BBM non subsidi oleh badan usaha akan wajar. Atau tidak ada perbedaan yang tajam antara satu badan usaha dengan yang lainnya. Sebab, dengan formula ini pihaknya akan selalu melakukan evaluasi.
"Nanti badan usaha ngumumin tuh harga, kan wajib lapor kan. Dia kan lapor kan soal perubahan harga. Margin 10 persen kan. Harga dasar kiita cek kan. Alat saya untuk evaluasi, formula tadi," ujar dia.
Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam waktu dekat ini bakal meneken formula harga BBM non subsidi. Tujuannya agar BBM non subsidi yang dijual semua badan usaha wajar. Formula harga BBM tinggal menunggu tanda tangan menteri ESDM.
Menurut Djoko, dalam formula itu setiap badan usaha yang menjual BBM nonsubsidi ada aturannya. Yakni, nilai keuntungan maksimal adalah 10% dari harga dasar. "Margin tetap 10%," kata dia.
Nah, formula penentuan harga dasar itu, lanjut Djoko, meliputi harga acuan minyak Singapura (Mean of Platts Singapore/MOPS), yang selalu dievaliasi sebulan sekali. "Dulu tuh, harga MOPSnya tuh rata rata adalah tiga bulan. nah ini mau dibikin satu bulan," kata dia.
Kemudian, konstanta yang terdiri dari Alfa biaya perolehan atau ongkos angkut kapal, biaya penyimpanan, biaya distribusi, iuran Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas (BPH Migas), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Penambahan Nilai (PPN). Nah, dari sini didapatkan harga dasar.
Menurut dia, dengan perhitungan ini, harga jual BBM akan lebih mendekati kondisi sebernarnya. "Nah, ini kita buat standart. Jadi selama ini margin+harga dasar. Itu yang sekarang," ujar dia.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2BcRGGx
No comments:
Post a Comment