INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet.
"Untuk tersangka baru kemungkinan bisa terjadi," katanya, Kamis (31/1/2019).
Meski demikian, Argo mengatakan semuanya tergantung pengembangan penyidikan di lapangan. Untuk itu, dia minta media untuk menunggu pengembangan penyidikan yang hingga kini masih berjalan.
"Semua bisa terjadi, tapi tergantung kepada bagaimana pengembangan di lapangan oleh penyidik," sambungnya.
Sejauh ini, beberapa orang pernah dimintai keterangannya oleh polisi terkait kasus ini lantaran diduga tahu soal penyebaran hoax ini. Diantaranya adalah, Mantan Ketua MPR Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang, Koordinator Juru Bicara Tim BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, juga pengamat politik Rocky Gerung. Meski begitu status mereka semua adalah saksi saja hingga kini.
Diberitakan sebelumnya, Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet kembali ke Polda Metro Jaya setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selata, Kamis (31/1/2019).
Pantauan INILAHCOM, Ratna terlihat dibawa kembali ke Mapolda Metro Jaya menggunakan mobil kejaksaan berwarna hijau. Saat turun dari mobil, Ratna masih didampingi anaknya Atiqah Hasiholan dan kuasa hukumnya, Insank Nasrudin. Ketiganya langsung berjalan memasuki rutan Polda Metro.
Diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jumat 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik, karena mengaku diamuk sejumlah orang.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Tk6dau
No comments:
Post a Comment