Pages

Tuesday, January 29, 2019

Hasil Audit BPK Sebut Ada Korupsi di JICT

INILAHCOM, Jakarta - Pihak-pihak yang diduga terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kasus perpanjangan kontrak Hutchison di JICT wajib menghormati hasil audit investigasi BPK.

Seperti diketahui, atas permintaan Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR, menyimpulkan adanya indikasi kerugian negara Rp4,08 triliun akibat perpanjangan kontrak Hutchison di Jakarta International Container Terminal (JICT). Indikasi kerugian negara juga terjadi di TPK Koja sebesar Rp1,86 triliun.

"BPK itu bekerja berdasarkan amanat undang-undang. Indikasi kerugian negara sebagaimana temuan BPK menjadi bukti permulaan bagi KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi," ungkap pengamat hukum, Septa Candra, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Menurutnya, kesimpulan dari hasil audit investigasi BPK, sangat bergantung political will pemerintah untuk ditindaklanjuti. Karena itu, dia berharap semua pihak menghormati hasil audit investigasi yang dilakukan BPK, maupun penyelidikan yang dilakukan KPK.

"Semua sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara," imbuh pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah tersebut.

Menyinggung kemungkinan temuan indikasi kerugian negara tersebut ditarik hanya pada persoalan kekurangan bayar uang muka (up front fee) dari Hutchison kepada Pelindo II, Septa menilai hal tersebut tidak relevan lagi.

Alasannya, proses audit sudah dilakukan BPK dengan kesimpulan adanya indikasi kerugian negara. Apalagi, audit dilakukan para auditor BPK semata demi kepentingan negara, sesuai dengan yang amanat undang-undang. Jadi, bukan sekadar audit korporasi yang lazim dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP). "Hasil audit investigasi itu menjadi dokumen hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI), Nova Hakim mendesak Pelindo II menjalankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam menindaklanjuti kasus perpanjangan kontrak Hutchison di JICT.

"BPK telah menyampaikan hasil audit investigasi terkait kasus perpanjangan kontrak Hutchison di JICT pada 6 Juni 2017. Hasilnya terdapat penyimpangan dan pelanggaran aturan yang saling terkait," paparnya, Jakarta, Senin (28/1/2019).

Mengutip hasil audit investigasi yang sudah diserahkan kepada KPK pada 17 Juli 2017, Nova menyebut sejumlah kejanggalan dalam proses perpanjangan kontrak JICT. Dilakukan tanpa izin pemerintah, tanpa tender, tanpa RUPS dan tidak dimasukkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP). Sehingga indikasi memunculkan kerugian negara Rp4,08 triliun, sulit ditutupi.

"Karena itu kami meminta Direktur Utama Pelindo II agar berhati-hati dan tidak gegabah dalam memutuskan perpanjangan kontrak JICT serta tidak menggunakan audit PDTT yang cacat hukum dalam proses permintaannya dan berlawanan dengan hasil audit investigatif BPK," katanya. [tar]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2B8ItiE

No comments:

Post a Comment