Pages

Monday, February 11, 2019

KPU Pastikan Coret Caleg PAN Mandala Shoji di DCT

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pencalonan Mandala Shoji sebagai caleg DPR dari PAN sudah tidak memenuhi syarat alias dicoret lantaran terbukti melakukan tindak pidana pemilu.

Diberitakan, PN Jakarta Pusat memvonis bersalah caleg DPR dari PAN Mandala Shoji dan caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN Lucky Andriyani lantaran terbukti membagikan kupon umroh saat berkampanye.

Komisioner KPU Ilham Saputra menegaskan, pihaknya telah mantap mencoret politikus yang sebelumnya dikenal sebagai presenter itu dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019, akibat perkara yang menjeratnya.

"Dilihat kajian hukumnya itu sudah bisa dicoret. Kami sampaikan agar ada pemahaman bahwa kalau sekarang dicoret, di surat suara itu tetap ada, bukan di surat suara itu dicoret juga," ujar Ilham di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).

Ia mengungkapkan, kajian hukum yang dimaksud KPU yakni Pasal 285 UU Pemilu No 7/2017 yang mengatur ketentuan mengenai pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari DCT setelah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Untuk itu, dirinya menegaskan secara aturan perundang-undangan sudah jelas jika dinyatakan inkrah terlibat dalam pelanggaran kampanye pemilu, maka namanya dicoret dalam DCT.

"Sudah inkrah kan? Dia (Mandala) sudah banding, tapi ditolak bandingnya, berarti sudah inkrah. Kalau sudah inkrah, sudah dipenjara tiga bulan, maka dalam ketentuan kita harus mencoret," katanya.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2GlLJeS

No comments:

Post a Comment