
INILAHCOM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Istana Negara Jakarta, Senin (7/1/2019).
Pelantikan terhadap tujuh anggota LPSK ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 232/P/2018 tentang pengangkatan keanggotaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Ketujuh anggota LPSK yang dilantik yakni Hasto Atmojo Suroyo, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istania DF Iskandar, Maneger Nasution dan Susilaningtias.
Kemudian, tujuh anggota LPSK membacakana sumpah dan janji jabatan secara bersama-sama dimana mereka akan berpegang teguh dengan Pancasila, UUD RI 1945 serta peraturan perundang-undangan.
Selain itu, mereka berjanji dan bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. [rok]
No comments:
Post a Comment