Pages

Tuesday, January 8, 2019

Larangan Membatalkan Salat Wajib tanpa Uzur Syar'i

MEMBATALKAN salat wajib secara sengaja tanpa udzur syari hukumnya terlarang. Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin kitab madzhab Hanafi dinyatakan, "Pembahasan tentang membatalkan salat. Bisa hukumnya haram, mubah, mustahab (dianjurkan), dan wajib. Dinukil dari karya penulis kitab al-Bahr di catatan kaki, bahwa membatalkan salat hukumnya haram, mubah, mustahab, dan wajib. Haram jika tanpa udzur, mubah jika untuk menyelamatkan harta, dianjurkan jika hendak menyempurnakan salat, dan wajib untuk menyelamatkan jiwa." (Hasyiyah Ibnu Abidin, 2/52).

Mengapa salat wajib tidak boleh dibatalkan? Karena orang yang telah melakukan amal wajib, maka harus diselesaikan. Kecuali jika ada udzur tertentu. Dalam ar-Raudhah Bahiyah dijelaskan menjelaskan, "Haram membatalkan salat wajib secara sengaja, karena adanya larangan membatalkan amal yang harus diselesaikan. Selain yang dikecualikan dalil. Atau tidak ada plihan selain membatalkannya karena kondisi darurat, seperti menyelamatkan jiwa dari bahaya atau ancaman."

Berbeda dengan salat sunah. Orang memiliki kelonggaran untuk membatalkannya jika ada keperluan. Imam Ibnu Baz mengatakan, "Jika itu salat sunah, aturannya lebih longgar. Boleh saja orang membatalkannya, ketika ada orang yang mengetuk pintu. Sedangkan salat wajib, tidak boleh dibatalkan kecuali jika di sana ada kejadian sangat penting, yang dikhawatirkan kesempatannya hilang jika tidak segera ditangani." (Fatwa Ibnu Baz, no. 894)

Menyelamatkan Orang Pingsan ketika Salat Jemaah

Menyelamatkan orang pingsan atau orang sakit ketika salat jemaah, termasuk alasan yang membolehkan seseorang untuk membatalkan salat wajib.

Dalam Kasyaf al-Qana Fiqh madzhab Hambali- dinyatakan, "Wajib menyelamatkan orang yang tenggelam atau kecelakaan lainnya, seperti kebakaran. Dia harus membatalkan salatnya untuk menyelamatkan korban, baik salat wajib maupun sunah. Menurut riwayat yang dzahir, ini berlaku meskipun waktunya mepet. Karena salat masih mungkin untuk diqadha. Berbeda dengan menyelamatkan orang tenggelam, tidak bisa ditunda. Jika dia tidak mau membatalkan salatnya untuk menyelamatkan orang tenggelam, dia berdosa, meskipun salatnya sah." (Kasyaf al-Qana, 1/380).

Al-Iz bin Abdus Salam memasukkannya dalam ketegori mendahulukan penanggulangan mafsadah dari pada mengambil maslahat. Beliau menyebutkan contoh kedelapan untuk penerapan kaidah ini, "Harus mendahulukan menyelamatkan orang tenggelam dari pada melaksanakan salat. Karena menyelamatkan orang tenggelam lebih afdhal di sisi Allah dari pada melaksanakan salat. Dan mungkin untuk digabung kedua maslahat itu, dengan menyelamatkan orang tenggelam, kemudian mengqadha salatnya." (Qawaid al-Ahkam, 1/57).

Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2C9YMeu

No comments:

Post a Comment