
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara soal tudingan pihak Oesman Sapta Odang (OSO) yang tak berkoordinasi dengan DPR dalam melakukan perubahan syarat pencalegan DPD.
Adapun syarat yang dimaksud ialah perlunya caleg DPD mengundurkan diri dari jabatan di partai politik jika berniat maju di pileg pemilu 2019.
Ketua KPU Arif Budiman menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan konsultasi dengan DPR, serta meminta izin untuk segera mengundangkan aturan tersebut.
"KPU tidak melakukan rapat dengan DPR, faktanya pada intinya KPU telah mengirimkan surat untuk memohon mengagendakan pertemuan," ujar Arif saat sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap KPU dan Bawaslu terkait pencalonan OSO sebagai caleg DPD di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).
Ia menambahkan, KPU tidak mendapatkan balasan terkait surat tersebut. Untuk itu, KPU selaku pihak teradu meminta izin untuk segera mengundangkan aturan perubahan usai adanya putusan MK.
"Mengingat proses pencalonan DPD sedang berlangsung, perubahan yang dilakukan akan tetap disesuaikan apabila hasil konsultasi terdapat perubahan," katanya.
Diketahui, KPU dilaporkan oleh OSO karena dianggap tidak menjalankan putusan Bawaslu yang memerintahkan untuk memasukkannya dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Adapun laporan OSO yang disampaikan kuasa hukumnya ini tercatat dengan nomor perkara 21-PKE-DKPP/I/2019 tertanggal 24 Januari 2019. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2DBEriW
No comments:
Post a Comment