INILAHCOM, Jakarta - KPU akan mengumumkan daftar nama caleg mantan narapidana yang tercatat sebagai peserta pemilu 2019 secara bertahap.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi. Ia mengungkapkan, kriteria caleg eks narapidana yang bakal diumumkan terlebih dahulu adalah yang terjerat kasus korupsi dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Nanti secara bertahap akan kami rilis. Hal yang penting kami rilis dulu secara bertahap. Jadi, yang disebut di Undang-undang ancamannya lebih dari lima tahun. Bukan vonisnya, bukan tuntutan jaksa," ujar Ubaid di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
Namun dirinya belum dapat memastikan kapan pengumuman daftar nama caleg mantan terpidana kasus korupsi akan digelar.
Lebih jauh, dirinya memastikan setelah rampung mengumumkan daftar caleg eks koruptor, napi yang terjerat kasus lainnya juga bakal diumumkan.
"Hal yang jelas, ini bagian dari pendidikan politik masyarakat agar masyarakat bisa memilih calon wakil rakyat yang tak punya catatan buruk baik secara personal, publik, apalagi terkait penyelewengan keuangan negara," ungkapnya. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2HFSFVy
No comments:
Post a Comment