
INILAHCOM, Jayapura - Pengadilan Negeri kelas IA Jayapura memvonis 3 tersangka penyuplai amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Ketiganya yakni WH, RH, EW divonis bersalah 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.
"Hakim ketua pengadilan negeri kelas IA Jayapura menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara, setelah terbukti melakukan beberapa tindak pidana berupa transaksi dan penyuplai amunisi bagi kelompok KKB di wilayah pegunungan tengah Papua," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (25/1/2019).
Dedi menjelaskan soal peran ketiganya yang didakwa terlibat dalam menyuplai amunisi ke Kelompok KKB. WH diketahui mempunyai sejumlah amunisi senjata serta beberapa senjata diduga hasil rampasan dari aparat di wilayah pengunungan Tengah, Papua.
"Dan peran dari EW adalah sebagi peluncur atau penyuplai amunisi yang berkapasitas cukup besar, EW sendiri mendapatkan amunisi dari WH, melalui transaksi mulai dari transaksi tukar menukar amunisi dengan sembako, EW bertransaksi amunisi langsung dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Lanny Jaya," jelas Dedi.
Sementara RH berperan sebagai perantara bagi WH dan EW untuk melaksanakan transaksi amunisi, namun RH juga mempunyai peran dalam membantu penyuplaian amunisi bagi kelompok KKB Wilayah Lanny Jaya.
Ketiganya dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 yakni tanpa hak memasukkan senjata atau amunisi ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2MwWk6N
No comments:
Post a Comment