Pages

Thursday, January 3, 2019

Perusahaan Pendanaan Efek Segera Beroperasi

INILAHCOM, Jakarta - PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) akan beroperasi pada kuartal I 2019, setelah Otoritas Jasa keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Nomor 22/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek.

Dengan beroperasinya PEI diharapkan akan meningkatkan jumlah saham masuk dalam sistem pinjam meminjam efek (PME).

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Inarno Djajadi mengatakan, PEI secara prinsip sudah dapat beroperasi menyusul terbitnya Peraturan OJK tentang Lembaga Pendanaan Efek. Sehingga dalam waktu dekat, PEI akan mendapat ijin operasional dari OJK.

"Sudah siap. Kita harapkan kuartal I 2019 ini PEI beroperasi," kata Inarno di Gedung BEI Jakarta, Kamis (3/1/2019).

Ia menambahkan, dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) 2019 telah mencantumkan penambahan modal sebesar Rp83,5 miliar pada PEI. Dengan demikian, rencana tersebut menambah modal PEI dari Rp333,5 miliar.

Sementara itu, Direktur Utama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Sunandar mengatakan, dengan beroperasinya PEI akan menambah potensi saham-saham yang masuk dalam Pinjam Meminjam Efek (PME).

"Jadi kita lihat dulu. Sebab marjin (layanan PEI) itu ada waktunya dan PME harus sesuai dengan waktunya," kata dia.

Lebih lanjut Sunandar mengatakan, selama ini PME berdasarkan permintaan investor dan belum tersedia saham-saham yang dapat dipinjamkan sewaktu-waktu. "Jadi ketika ada Anggota Bursa yang butuh saham tertentu baru kita carikan," kata dia. [hid]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2VqrPDE

No comments:

Post a Comment