
INILAHCOM, Jakarta - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cipinang Oga G Darmawan menegaskan tak akan menempatkan musisi Ahmad Dhani di sel khusus.
Karena daya tampung untuk penghuni Rutan Cipinang diakuinya sudah melebihi kapasitas. Sehingga dipastikan tak ada sel khusus untuk penghuni, meskipun dia artis ataupun public figur lainnya.
Meskipun begitu, pihak rutan masih melakukan pemetaan untuk penempatan Ahmad Dhani selama menghuni di Rutan Cipinang atas kasus ujaran kebencian yang dilakukan.
"Jangankan memberikan sel khusus, daya tampung tempatnya saja sudah lewati kapasitas," ujarnya.
Menurut dia, Rutan Klas I Cipinang maksimal kapasitas berisi 1.000 orang, namun kenyataannya jumlah penghuni mencapai 4.300 orang. Sehingga dirinya mengimbau kepada Ahmad Dhani untuk berbaur dengan penghuni lainnya.
Untuk saat ini suami dari Mulan Jameela itu masih menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama tiga hari sampai satu pekan. Dengan begitu nantinya dapat diketahui penghuni rutan yang baru akan menempati sel yang mana.
Namun Oga memastikan pentolan Dewa 19 itu akan ditempatkan di sel yang bebas asap rokok. Pasalnya, Ahmad Dhani diketahui mengidap penyakit yang tak boleh menghirup asap rokok.
"Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok. Karena beliau anti asap rokok," katanya.
Sebelumnya Ahmad Dhani melontarkan kicauan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dinilai telah melakukan penistaan agama pada 2017 lalu. Kicauan itu ditulis di akun Twitter miliknya, @AHMADDHANIPRAST yang akhirnya dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian. yang merupakan pendiri BTP Network.
Ini adalah tiga kicauan Ahmad Dhani pada 2017 silam yang mengantarkannya ke penjara,
1. "Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP," tulisnya pada 7 Februari 2017
2. "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya - ADP," tulisnya pada 6 Maret 2017
3. "Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP," tulisnya pada 7 Maret 2017.
Atas kicauan tersebut Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun hasil dari keputusan Hakim PN Jaksel, Dhani mengajukan banding karena tak puas atas vonis yang diputuskan.
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2G7ikUD
No comments:
Post a Comment