Pages

Friday, February 1, 2019

Alasan Pengacara Minta Penahanan Buni Yani Ditunda

INILAHCOM, Jakarta - cmeminta pihak kejaksaan menunda penahanan terhadap kliennya yang rencananya akan dilakukan hari ini, Jumat (1/2/2019).

Aldwin beralasan putusan Mahkamah Agung (MA) kabur, karena ada dua poin yang disebutkan. Yakni penolakan kasasi jaksa dan kuasa hukum, juga membebankan biaya perkara Rp 2.500 pada terdakwa.

Sementara itu, tak disebutkan bahwa putusan kasasi itu memperkuat putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya. Padahal seharusnya putusan itu kongkret dan baru, harus jelas putusannya.

Karena itu ia ingin kejaksaan menjawab permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya sebelum melakukan eksekusi. Dalam surat permohonan itu, pihaknya juga menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Beberapa pertimbangannya ada salah satunya juga peninjauan kembali dan sebagainya," ujar Aldwin, Jumat (1/2/2019).

Sebelumnya Buni Yani divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung karena melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Buni melakukan perlawanan hukum ke tingkat pengadilan tinggi namun kandas. Hingga akhirnya jaksa dan Buni Yani sama-sama mengajukan kasasi dan keduanya ditolak oleh MA.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2t0zyv1

No comments:

Post a Comment