Pages

Thursday, February 14, 2019

Arahkan Penyandang Disabilitas Bisa Dipidana

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pendamping penyendang disabilitas yang mengantarkan ke bilik suara dilarang keras mengarahkan para penyandang disabilitas untuk memilih calon tertentu.

"Pendamping tidak ada kriteria khusus, prkatiknya selama ini keluarganya, jadi keluarganya mendampingi dulu, baru pendampingnya milih," kata Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Nur Syarifah, Kamis (14/2/2019).

Bahkan, lanjut dia, apabila ada yang dengan secara sengaja mengarahkan maka dipastikan bakal dikenakan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ada formulir pendampingan. Di situ bahkan ada pidananya kalau dia membocorkan pilihan si penyandang disabilitas," tuturnya.

Sebelumnya KPU RI menyiapkan template huruf braille untuk surat suara di Pilpres 2019 dan DPD bagi penyandang disabilitas. Hal itu dilakukan agar mereka bisa menggunakan template untuk menentukan pilihannya.

Sementara itu, untuk Pemilihan Legislatif 2019, khususnya DPR RI dan DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota tidak menggunakan template huruf braille. Untuk itu, para disabilitas dapat menggunakan pendamping disaat pencoblosan di Tempat Pemilihan Suara (TPS). [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2DCBu1L

No comments:

Post a Comment